Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sariwangi Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian oleh Bank Panin

Kompas.com - 30/11/2016, 07:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016), kembali menggelar sidang permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Panin Tbk (pemohon) terhadap PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency (termohon).

Dalam sidang tersebut, beragendakan jawaban dari termohon atas permohonan pembatalan perdamaian oleh pemohon.

Selain itu, persidangan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst. ini juga beragendakan pembuktian surat dari pemohon.  

PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency yang diwakili kuasa hukumnya, Marsel Rajasa menolak permohonan yang diajukan pemohon.

Menurut Marsel, permohonan yang diajukan pemohon terlalu dini. Pemohon sudah tergesa-gesa mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Jadi permohonan ini prematur.

Dia melanjutkan, kalau berpegangan pada perjanjian perdamaian 22 September 2015 yang dihomologasi 9 Oktober 2015, kewajiban pembayaran bunga itu ada aturan dan klausulnya.

"Di mana untuk bunga bisa diakumulasi satu tahun setelah 9 Oktober 2015," ujar Marsel di Pendilan Niaga Jakarta Pusat.

Dirinya menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian pembayaran bunga dapat diakumulasikan selama setahun setelah homologasi yakni 9 Oktober 2016. 

Kemudian, jika kreditur menyatakan debitur adanya pelanggaran dalam pembayaran bunga, maka debitur dapat pelonggaran selama 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Sehingga, terang Marsel, termohon dapat memperbaiki pelanggaran pembayaran bunga setelah ada somasi dari pemohon. 

Akan tetapi, pemohon baru somasi termohon 14 Oktober 2016. Sehingga pemohonan baru dapat mengajukan pembatalan perdamaian pada 14 November 2016.

Selain itu, Marsel meninal permohonan yang diajukan pemohon kurang sepihak. Karena, tidak melibatkan debitur lain yakni, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. 

"Sudah jelas debiturnya ada dua, perjanjian perdamaian dibatalkan bukan hanya Sariwangi saja, tetapi Indorub, kenapa hanya Sariwangi? Ini menjadi suatu pertanyaan besar," katanya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Bank Panin Sabar M Simamora mengatakan, dirinya tetap pada permohonannya untuk membatalkan perdamaian.

Menurut dia, permohononan pembatalannya tidak terlalu dini. Pihaknya sudah memberi kelonggaran hingga 30 hari pada saat wanprestasi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com