Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kebakaran Lahan Gambut, Indonesia Perluas Aturan Moratorium

Kompas.com - 07/12/2016, 13:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

Sumber Bloomberg

KOMPAS.com - Indonesia memperkuat moratorium konversi lahan gambut untuk perkebunan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani amandemen moratorium konversi lahan gambut.  Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan dan menurunkan emisi karbon di Indonesia.  

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tanggal 1 Desember lalu.

Peraturan baru melarang pembukaan lahan baru atau land clearing pada kawasan gambut.   Langkah Indonesia ini disambut oleh Norwegia, yang sebelumnya pada tahun 2010 telah menjanjikan 1 miliar dollar AS untuk membantu negara-negara yang menghentikan penenebangan hutan tropisnya.

Norwegia menyatakan akan menyalurkan 25 juta dollar AS untuk Indonesia guna mendanai pemulihan lahan gambut dan selanjutnya 25 juta dollar AS lagi jika agenda penegakan moratorium dan pemantauannya siap.  

Dalam beberapa tahun belakangan, Indonesia membuat komitmen besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan melindungi hutan tropisnya, namun deforestasi terus berlanjut.

Dari satu studi dalam jurnal Nature Climate Change memperkirakan, pada tahun 2012 Indonesia telah melakukan pembebasan lahan seluas 840.000 hektar dan angka ini dilihat lebih banyak dari negara-negara lain.  

Arief Wijaya, ahli hutan dari World Resources Institute (WIR) mengatakan, penguatan moratorium ini sangat penting untuk melindungi wilayah Papua yang sebagian besar belum tereksploitasi. Dimana pembebasan lahan telah berlangsung cepat di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Lembaga ini memperkirakan Indonesia bisa mencapai pengurangan 7,8 gigaton emisi karbon lebih dari 15 tahun, yang setara dengan sekitar satu tahun dari emisi gas rumah kaca AS.  

Arief mengatakan bahwa dalam prakteknya, dengan perubahan peraturan itu berarti perusahaan besar seperti Asia Pulp & Paper dilarang memperluas konversi lahan gambutnya, bahkan juga jika mereka memegang konsesi atas lahan itu.

Bulan lalu, Asia Pulp & Paper dikritik oleh Badan Restorasi Lahan Gambut Indonesia yang merilis foto-foto yang menunjukkan salah lokasi di Sumatera Selatan dimana lahan gambut yang terbakar saat kemarau dan seharusnya dikembalikan.  

Kebakaran hutan di Sumatera Selatan dan Kalimantan tahun lalu merupakan yang terburuk sejak 1997. Kabut asap yang dihasilkan sampai ke Singapura, Malaysia dan Thailand selatan mengancam kesehatan masyarakat.

Sebuah studi oleh para ilmuwan dari Harvard dan Kolombia universitas memperkirakan bahwa partikel halus dalam kabut mempercepat kematian 100.000 orang.  

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengatakan dalam sebuah pernyataan, salah satu penyebab utama kebakaran hutan tahun lalu adalah salah urus perusahaan yang mengelola lahan gambut.

Itulah salah satu alasan penguatan moratorium konversi gambut yang akan segera diberlakukan.

Kompas TV Kebakaran Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com