Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 72/2016 Terkait Pengalihan Aset BUMN Dinilai Berisiko

Kompas.com - 16/01/2017, 18:46 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada Tri Widodo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, sarat akan kecacatan hukum.

Aturan baru yang telah berlaku sejak 30 Desember 2016 ini dinilai sangat berbahaya karena salah satunya pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tri Widodo mengatakan, pemerintah terkesan meninggalkan peran DPR sebagai wakil rakyat.

"PP 72 ini kalau saya boleh katakan, cacat hukum dan sangat berbahaya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan," kata Tri Widodo dalam keterangannya, Senin (16/1/2017).

Tri melanjutkan, pemerintah terkesan terburu-buru dan tidak cerdas dalam mengambil keputusan dalam pembuatan PP ini karena memihak pada kepentingan tertentu, salah satunya holding BUMN yang saat ini masih menjadi topik pembahasan antara pemerintah dan DPR yang tak kunjung selesai.

"Pemerintah kan menghendaki untuk holding, itu sebetulnya sah-sah saja untuk holdingnya, tapi kalau caranya demikian, dengan PP 72 tadi, ini terkesan memaksakan memang," lanjutnya.

Tri berpendapat juga, jangan sampai ada BUMN yang nantinya jadi milik swasta atau asing akibat pemerintah tidak meminta pertimbangan DPR dan mengabaikan mekanisme APBN terhadap penyertaan modal tersebut.

Ia mencontohkan holding Semen Indonesia, yang kekayaan negara bertransformasi menjadi kekayaan BUMN holding. BUMN semen yang berada di bawah holding, statusnya sebagai BUMN hilang karena menjadi anak usaha dari Semen Indonesia.

Sehingga saat ini, bisa dengan mudah terjadi pengalihan saham di PT Semen Padang karena saham negara pada PT Semen Padang sudah bertransformasi menjadi saham Semen Indonesia. Seandainya saham di Semen Padang dulu masih milik negara maka prosesurnya harus sampai dengan persetujuan DPR.

Hingga kini pihak Kementerian BUMN belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com