Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Persaingan Usaha Rampung Pertengahan 2017

Kompas.com - 19/01/2017, 15:09 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-undang (UU) mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2017.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menerangkan, saat ini bahan revisi UU tersebut telah diserahkan ke Badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang kemudian nanti disahkan di rapat paripurna DPR.

"Komisi VI DPR udah oke dan ini sudah masuk pembahasan terakhir. Harapannya Bulan Juni atau Juli revisi UU ini kelar," ujar Syarkawi rauf saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Syarkawi mengatakan, terdapat lima poin perubahan dalam revisi UU tersebut. Pertama, mengenai status kelembagaan KPPU termasuk status pegawai.

"Sampai sekarang pegawai kita stastusnya belum jelas. Mereka pakai uang APBN tapi mereka bukan PNS. Ini yang nanti dipertegas dalam revisi UU," jelas Syarkawi.

Kedua, terang Syarkawi, mengenai denda yang dikenakan terhadap perusahan yang terbukti melakukan persaingan tidak sehat. Saat ini, KPPU hanya bisa mendenda sebesar Rp 25 miliar, padahal nilai persaingan tidak sehat yang dilakukan bisa melebihi denda tersebut.

Ketiga, mengenai kewenangan penanganan kasus persaingan tidak sehat yang terjadi antara perusahaan luar negeri dengan dalam negeri. Saat ini KPPU hanya bisa menangani persaingan tidak sehat di dalam negeri saja.

Keempat, terkait merger perusahaan. Nantinya, KPPU dapat mencegah merger yang dapat merugikan pihak lain.

Kelima, KPPU berwenang melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com