Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Izin, Kemenkop Perketat Pengawasan Koperasi

Kompas.com - 25/01/2017, 22:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan badan koperasi untuk kegiatan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera," ujar Suparno saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," jelasnya.

Saat ini pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan intensif kepada koperasi baik di tingkat pusat dan daerah.

"Sebagai langkah awal, upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi secara tepat waktu dan berkualitas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Suparno menambahkan, upaya lain yang dilakukan adalah dengan membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang, terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten atau Kota.

"Dengan target pengawasan sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten dan kota atau sekitar 2,18 persen dari total 150.223 unit koperasi aktif," tambahnya.

Suparno mengungkapkan, salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.

"Maka langkah teknis yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota," papar Suparno.

Langkah teknis lainnya, lanjut Suparno, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan Koperasi. "Juga melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi," tambahnya.

Selain itu, melakukan monitoring dan penerapan sanksi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepada koperasi yang diindikasikan melakukan penyimpangan.

"Juga melakukan kerja sama dengan pemda dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com