Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pengaduan soal Layanan Keuangan Sebaiknya ke OJK

Kompas.com - 27/01/2017, 17:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia guna meningkatkan koordinasi dan perlindungan konsumen. Pasalnya, selama ini tidak sedikit pengaduan masyarakat terkait lembaga maupun layanan jasa keuangan yang seharusnya dilayangkan ke OJK malah disampaikan ke Ombudsman.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menuturkan, pihaknya memang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelayanan kementerian maupun lembaga di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Hukum Milik Negara (BHMN) jika sumber pendanaannya berasal dari APBN maupun APBD baik seluruhnya atau sebagian.

Terkait perbankan BUMN misalnya, Amzulian menyatakan, Ombudsman menerima banyak laporan, yakni 163 laporan. Menurut dia, laporan tersebut sebaiknya ditujukan oleh masyarakat kepada OJK selaku pengawas industri perbankan.

“Karena ada MoU ini ada kemungkinan laporan itu tidak tertuju ke Ombudsman, tapi ke OJK. Laporan ke Ombudsman itu kalau mekanisme internal sudah dilakukan,” jelas Amzulian di kantor OJK di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Amzulian menyatakan, dari angka tersebut, 48 laporan mengenai penyimpangan prosedur, 35 laporan mengenai penyalahgunaan, dan 34 laporan mengenai tidak adanya layanan. Namun, laporan tersebut masih harus dibuktikan karena laporan tersebut bisa saja tidak benar.

Menurut Amzulian, OJK melalui undang-undangan yang menaunginya memiliki wewenang dalam pengawasan lembaga jasa keuangan. Sehingga, ada baiknya laporan-laporan mengenai lembaga jasa keuangan ditujukan kepada OJK.

“Mungkin publik merasa Ombudsman memiliki tanggung jawab mengawasi pelayanan publik sehingga dilaporkan ke Ombudsman,” tutur Amzulian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com