Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cerita Perseteruan Donald Trump dengan Pengusaha Lokal Indonesia

Kompas.com - 31/01/2017, 19:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Donald J Trump telah resmi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) setelah dilantik pada 20 Januari 2017.

Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estate ini. Ada yang kontra dan ada pula yang pro dengan kebijakan awal Presiden Trump.

Namun, tahukah anda, bahwa Donald Trump pernah berseteru dengan pengusaha asal Indonesia?

Hal ini terkait dengan sengketa merek Trumps yang digugat oleh Donald Trump di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengusaha lokal, Robin Wibowo.

(Baca: Donald Trump Batalkan Merek Pengusaha Indonesia )

Gugatan itu dilayangkan karena Robin Wibowo dianggap memplagiat nama merek Trumps. Padahal, pihak Donald Trump mengklaim nama merek Trumps telah digunakan sejak dari awal perusahaan berdiri.

Merek Trump sudah terdaftar di AS sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932.

Donald Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina.

Di Indonesia sendiri, merek Trump milik Donald Trump sudah terdaftar dengan No. IDM000275364 sejak 14 Oktober 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 43.

Sementara merek Donald Trump terdaftar dengan No. IDM000355706 sejak 4 Mei 2012 di kelas yang sama.

Sementara itu, merek Trumps milik Robin Wibowo telah tedaftar sejak 17 Juni 2010 dengan sertifikat nomor IDM000252416 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 35 seperti toko-toko bahan bangunan, toserba, jasa penyediaan dan penjualan barang material, department store, dan jasa periklanan.

(Baca: Donald Trump Gugat Pengusaha Indonesia)

Persidangan sengketa tersebut tidak berlangsung lama. Persidangan sendiri dimulai pada 19 November 2013 dan berakhir dengan putusan pada 6 Februari 2014. Dalam sengketa ini yang keluar sebagai pemenang yakni, Donald Trump.

Dalam putusannya Hakim Ketua saat itu, Rochmat, mengabulkan gugatan Trump sepenuhnya dengan verstek. Artinya, Hakim memutus perkara tanpa ada kehadiran pihak tergugat yakni, Robin Wibowo.

"Menyatakan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek," ujar Hakim Rochmat seperti dikutip di laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kontroversial

Sekadar informasi, setelah menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump langsung menggulirkan berbagai kebijakan. Salah satunya, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dari sejumlah negara Islam ke AS.

Trump yang kerap menjanjikan langkah-langkah pemeriksaan ketat bagi imigran selama masa kampanye pemilu lalu, mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masukkan kelompok militan ke AS.

Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia. Keputusan Trump ini sekaligus membuktikan bahwa rancangan perintah eksekutif yang bocor di media adalah dokumen yang benar.

Kompas TV Kebijakan Trump Ini Memicu Protes dari Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com