Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Bantah Izin Tambangnya Bermasalah di Sumut

Kompas.com - 07/02/2017, 16:16 WIB

KOMPAS.com - PT Antam (Persero) Tbk membantah izin usaha penambangannya di Sumatera Utara (Sumut) bermasalah dan dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Ditjen Minerba Kementerian ESDM).

Antam dalam keterangan resminya ke Kompas.com, Selasa (7/2/2017) menyanggah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Antam masuk dalam 82 perusahaan yang dicabut izinnya di Sumut.

(Baca: Dirjen Minerba Cabut Izin 82 Industri Tambang Bermasalah di Sumut)

Melalui surat resminya, Antam memberikan sejumlah klarifikasi terkait izin usahanya di Sumut.

Menurut Antam, pihaknya telah mengembalikan WIUP yang mencapai 17.500 hektar di Kabupaten Dairi dan seluas 8.176 hektar di Kabupaten Karo ke pemerintah. Jadi, bukan dicabut.

Sebagai buktinya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Karo berlaku sejak Januari 2009 dan berakhir 30 Desember 2014. Dengan berakhirnya IUP maka secara legal izin tersebut otomatis berakhir.

Untuk melakukan tata kelola yang baik, Antam kemudian mengirimkan surat pengembalian IUP ke Bupati Karo dengan nomor surat 2726/09/PAT/2015 tertanggal 24 Juni 2015.

Surat itu dikirimkan agar Antam mendapatkan surat keputusan (SK) Pengembalian IUP, sebagai deklarator yang secara administrasi menegaskan berakhirnya IUP.

Selanjutnya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Dairi berlaku sejak 31 Desember 2008 dan berakhir Desember 2016.

Kemudian, Direktur Pengembangan Antan mengirimkan surat bernomor 954/2013/PAT/2016 ke Menteri ESDM yang diteruskan pula ke Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba perihal pengembalian IUP tersebut.

Alasan pengembalian IUP di Kabupaten Dairi tersebut, yakni karena belum ekonomis untuk dilakukan kegiatan lebih lanjut.

"Dengan demikian, pengembalian 2 IUP tersebut merupakan inisiatif Antam sebagai investor di Sumut dikarenakan belum ekonomis untuk dikelola lebih lanjut, bukan dicabut oleh Dirjen Minerba sesuai pemberitaan yang beredar," tulis Antam.

Inisiatif tersebut dapat dibuktikan dengan permohonan pencairan Jaminan Kesungguhan yang ditempatkan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Karo. Di Kabupaten Dairi dicairkan sebesar Rp 182,18 juta per 27 Desember 2016. Sedangkan di Kabupaten Karo, pencairan jaminan masih dalam proses.

Lebih lanjut, selama masa berlaku IUP tersebut, Antam selalu memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP. Antara lain, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP Antam di Kabupaten Dairi sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan di Kabupaten Karo sebesar Rp 414 juta.

"Pengembalian IUP eksplorasi tersebut tidak berdampak pada kelangsungan kegiatan operasional Antam. Perseroan telah menjalin kerja sama dengan berbagai entitas untuk mendukung kegiatan eksplorasi lain di Indonesia," tutup Antam.

Kompas TV Freeport Gandeng Antam


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com