Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Sosialisasikan 3 Aturan Baru Jual Beli Listrik ke IPP

Kompas.com - 10/02/2017, 17:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mensosialisasikan tiga aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pada akhir Januari 2017.

Ketiga aturan tersebut diantaranya, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Kedua, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. 

Ketiga, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Adapun dasar penerbitan permen ESDM nomor 10 tahun 2017, agar terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara IPP (Independent Power Producer) sebagai penjual dan PT PLN (Persero) sebagai pembeli.

Dalam permen itu juga ditekankan pentingnya kehadiran negara dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan.

"Permen menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kehadiran negara harus ada," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Menurut Jarman, permen tersebut mengatur perjanjian jual beli listrik (PJBL) untuk seluruh jenis pembangkit termasuk panas bumi, PLTA dan PLT Biomass.

Namun, untuk pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW (Megawatt) diatur dalam peraturan sendiri.

Hal-hal pokok yang diatur dalam Permen ini antara lain jangka waktu PJBL, hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko), jaminan, komisi dan COD, pasokan bahan bakar, transaksi, penalti terhadap kinerja pembangkit, pengakhiran PJBL, pengalihan hak, persyaratan penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, dan keadaan kahar (force major).

Sementara, permen ESDM nomor 11 tahun 2017, untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun LNG.

Selain itu, permen ESDM ini untuk mengembangkan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, serta memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik.

"Kebijakan baru yang menjadi penekanan aturan ini adalah harga gas dan tarif pipa gas untuk pembangkit listrik. Pemerintah menegaskan harga gas harus diatur supaya industri domestik kompetitif," terangnya.

Sedangkan permen ESDM nomor 12 tahun 2017 mengatur tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan yang dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung.

Pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat.

"Permen ini juga mengatur bahwa PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai 10 MW secara terus menerus," pungkasnya.

Kompas TV Awal Tahun 2017, Tarif Listrik Naik Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com