Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Upaya Kemenhub Tekan Angka Kecelakaan Transportasi Udara

Kompas.com - 05/03/2017, 21:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri penerbangan di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah penumpang transportasi udara yang menunjukkan pertumbuhan tinggi dibandingkan transportasi lainnya.

Pada 2016 terjadi peningkatan jumlah penumpang transportasi udara domestik sebanyak 89.358.457 penumpang, naik 16,61 persen dibandingkan 2015. Sedangkan transportasi laut hanya meningkat sekitar 0,52 persen dan kereta api sebesar 7,94 persen.

Namun peningkatan pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia masih dibayangi dengan kecelakaan pesawat.

Data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pada 2016 terjadi 19 accident dan 26 serious incident. Hal ini meningkat dari tahun 2015 yang tercatat adanya 11 accident dan 17 serious incident pesawat udara.

"Sesuai dengan amanat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa transportasi harus mengedepankan keselamatan dan keamanan tanpa melupakan layanan kepada penumpang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (5/3/2017).

Agus menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pemangku kepentingan di penerbangan nasional. Baik itu dari operator penerbangan, pengelola bandar udara, pengelola navigasi penerbangan, BMKG dan Otoritas Bandar Udara.

Terkait operator penerbangan, untuk maskapai penerbangan, diminta untuk serius dalam menimplementasikan prosedur yang tertuang dalam company operations manual (COM), company maintenance manual (CMM) dan safety management system (SMS).

Pengelola maskapai juga harus melaksanakan simulator training dengan database yang updated yang sesuai dengan daerah operasi pilot. Jika beroperasi di Papua maka pilot dipersyaratkan melaksanankan mountaineous flying training.

Operator penerbangan diwajibkan mengoperasikan pesawat udara disesuaikan dengan fasilitas dan spesifikasi teknis operasional bandar udara mengingat sering terjadinya runway excursion.

Pihak manajemen maskapai harus melakukan pemantauan lapangan (on-duty) oleh ke wilayah out station-nya secara acak dan bergantian sebagai shock therapy jangka pendek, khususnya ke wilayah Papua yang sangat rentan dengan kejadian.

Agus juga mengingatkan untuk semua pemegang AOC, OC dan PSC 141 wajib mengimplementasikan regulasi secara konsisten.

Terkait pengelola bandar udara, untuk pengelola bandar udara, Agus mengingatkan agar comply terhadap CASR 139 dalam hal inspeksi dan perawatan runway (rubber deposit removal, overlay tepat waktu, overlay weakspot, dan monitoring foreign object debris).

Pengelola bandar udara khususnya BUBU holder harus memiliki alat MuMeter untuk mengukur kekesatan runway (skid resistance) yang mengacu pada peraturan KP 94 tahun 2015 tentang Pedoman Program Pemeliharaan Konstruksi Perkerasan Bandar Udara (Pavement management system).

Sehingga tidak ada alasan untuk mengundurkan jadwal hingga melebihi jatuh tempo pengukuran kekesatan runway karena menunggu giliran pemeriksaan oleh Balai Tenik Penerbangan.

Untuk meningkatkan pelayanan keselamatan, maka bandar udara diberikan tugas untuk memberikan informasi ketinggian air di permukaan runway secara real time yang diteruskan ke ATC dan selanjutnya diinformasikan kepada pilot.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com