Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai-Operator Bandara Dapat Tuntut Penumpang Bercanda Ancaman Bom

Kompas.com - 04/04/2017, 13:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong maskapai penerbangan dan operator bandara dapat menuntut penumpang yang melontarkan candaan ancaman bom. Sebab, operasional maskapai dan bandara terganggu akibat candaan ancaman bom yang dilontarkan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menerangkan, maskapai dan operator bandara dapat membawa candaan ke dalam pengadilan perdata. Menurut dia, maskapai dan operator bandara dapat menuntut kerugian finansial akibat candaan ancaman bom tersebut.

(Baca: Operator Bandara Bisa Rugi Ratusan Miliar Rupiah Akibat Candaan Bom)

"Itu kalau dibeberkan potensi finansial perdata itu luar biasa. Airline maupun airport belum mengambil tindakan menuntut yang bersangkutan. Padahal itu ada kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial itu," ujar Agus di Kantor PT Angkasa Pura II‎ (Persero) Tangerang, Selasa (4/4/2017). 

Meski demikian, kata Agus, Kemenhub bakal memikirkan sanksi yang lebih berat kepada para penumpang yang melontarkan candaan ancaman bom. Bisa saja, nantinya sanksinya dalam bentuk pidana.

"Sampai sekarang dalam bentuk perdata. Kami akan mengupayakan bagaimana caranya menjadi jera. Ini yang harus disosialisasikan," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub melarang kepada semua penumpang pesawat untuk tidak bercanda terkait ancaman bom. Sebab, hal ini dapat merugikan semua pihak termasuk operator bandara dan maskapai penerbangan. 

Kemenhub juga telah melakukan upaya meredam can‎daan ancaman bom tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom Pada Penerbangan Sipil. Intruksi telah berlaku mulai 30 Maret 2017. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com