Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Selama 8 Bulan

Kompas.com - 04/04/2017, 17:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI). Izin ekspor diberikan setelah Freeport Indonesia memiliki izin IUPK sementara.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat setelah ditetapkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama delapan bulan yang berlaku pada 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

"Dengan dikeluarkannya IUPK sementara untuk delapan bulan, Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Namun, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, Teguh mengatakan, bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dipakai.

Artinya, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.

"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," tutur Teguh.

Keputusan ini kata Teguh telah berdasarkan pada sistem perundingan yang dilakukan pemerintah dengan Freeport.

Pemerintah dalam hal ini menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport.

Jika mengacu pada sistem perundingan tersebut, maka pemberian IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara ini merupakan poin penyelesaian jangka pendek.

"Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," ucapnya.

Sementara untuk kesepakatan jangka panjang, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter.

"Kami masih punya waktu pembahasan ke depan dengan Freeport secara jangka panjang. Dari pemerintah adalah tim perunding yang berasal dari instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kemenkeu, BKF, Kemendagri, Kejaksaan Agung dan lainnya," pungkasnya.

(Baca: Tony Wenas dan Perwakilan Freeport Indonesia Sambangi Kementerian ESDM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com