Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tujuan Program "Tax Amnesty" Tercapai?

Kompas.com - 04/04/2017, 21:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berjalan sembilan bulan sejak 1 Juli 2016 sudah berakhir, tepat 31 Maret 2017.

Jumlah deklarasi harta dalam negeri tercatat sebesar Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun. Repatriasi atau pengalihan harta tercatat mencapai Rp 147 triliun, sedangkan total uang tebusan yang masuk kas negara mencapai Rp 114 trilun, pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun.

Jika melihat tujuannya, ada tiga tujuan yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dengan melihat realisasi pencapaian di akhir Maret itu, apakah tujuan program ini bisa dikatakan tercapai, gagal, atau berhasil namun kurang maksimal? Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati menilai, tujuan pertama program pengampunan pajak ini tidak tercapai.

"Kenapa kita katakan gagal? Kalau repatriasi hanya Rp 147 triliun kan akhirnya kita tidak melihat indikasi penurunan suku bunga signifikan. Investasi yang tercermin dari PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) kemarin turun lagi. Nilai tukar kita masih sangat rentan terhadap berbagai persoalan eksternal," tutur Enny di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Menurut Enny, rendahnya repatriasi ini bukan dikarenakan instrumen yang disiapkan kurang. Kunci utama yang menjadi pertimbangan seseorang untuk menempatkan dana atau berinvestasi adalah kepercayaan (trust).

"Kalau orang sudah percaya, dia tidak akan ragu membawa masuk uang ke Indonesia. Uang itu kan mencari keuntungan. Agamanya uang adalah keuntungan. Mereka butuh percaya bahwa mereka aman menempatkan uang di sini," kata Enny.

Sementara itu, untuk tujuan kedua, Enny melihat cukup berhasil. Dia bilang, masih ada harapan perluasan basis pajak meskipun penambahan wajib pajak baru dari adanya program tax amnesty ini jauh dari potensi 45 juta yang belum memiliki Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP).

"Tetapi dari Rp 4.855 triliun itu, bisa dilakukan profiling oleh Direktorat Jenderal Pajak, bisa jadi perluasan. Kalau tadinya mereka tidak memasukkan SPT secara keseluruhan, ini akan ada tambahan," ucap Enny.

Hal tersebut berkaitan dengan tujuan ketiga yaitu peningkatan penerimaan pajak. Namun, Enny menyoroti sebetulnya peningkatan penerimaan pajak ini tidak bisa selesai hanya dengan program pengampunan pajak.

Masalah utama dari rendahnya tax ratio adalah kepatuhan pembayaran pajak. Menurut Enny, kepatuhan rendah dikarenakan data kependudukan yang masih amburadul. Ia pun berharap Indonesia segera memiliki sistem identitas tunggal (single identity) sehingga bisa menekan penghindaran pajak.

"Kalau single identity, mau ngurus apapun kan basisnya KTP. Misal bikin NPWP, bikin SIM. Itu akan berdampak pada peningkatan kepatuhan," kata Enny.

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com