Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permen ESDM yang Mewajibkan Penggunaan Bahan Bakar Gas Segera Terbit

Kompas.com - 11/04/2017, 20:11 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kewajiban penyediaan dan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG).

"Sudah tanda tangan pak menteri, menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM, begitu dapat nomor dipublikasikan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Wiratmaja menuturkan, Permen tersebut mengatur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwajibkan menyediakan satu unit mesin pengisian (dispenser) BBG, dan setiap kendaraan dinas terutama yang berasal dari BUMN sektor energi untuk memakai BBG.

Sebelum Permen tersebut diberlakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan milik BUMN di bidang energi dan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) serta Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo). "Mereka semua menyanggupi," terangnya.

Dalam penerapannya, pemerintah akan memprioritaskan atau mendahulukan beberapa daerah yang telah memiliki fasilitas pendukung pemasangan dispenser BBG seperti Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Prabumulih, dan kota-kota lain yang telah memiliki jaringan gas.

Namun demikian, harga jual gas di SPBU masih belum ditentukan dalam Permen tersebut. Pemerintah juga belum menargetkan berapa banyak SPBU yang akan dipasangi dispenser BBG.

"Kebijakan harga akan dibuatkan aturan tersendiri, yang penting memacu fasilitas terutama SPBG," tutur Wirat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com