Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa Punya Badan Usaha, Apa Untungnya Buat Petani?

Kompas.com - 27/04/2017, 17:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong pembentukkan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Hingga saat ini dari 74.910 desa, jumlah BUMdes hanya 18.446 unit. Lantas apa sebenarnya keuntungan masyakarat, terutama petani, bila desanya memiliki BUMdes?

Bupati Bojonegoro Suyoto, menyampaikan pentingnya BUMdes untuk petani. "BUMdes ini keunggulanya saat petani tanam, dia akan tahu kemana dia akan jual. Kedua, ada kepastian harga," ujarnya usai acara peluncuran PT Mitra BUMDes Nusantara (BMN) di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

"Ketiga, kalau dia (petani) enggak punya duit, kreditnya pun bisa dari bank, karena ini aliansi dengan perbankan. Lalu pupuk subsidi juga bisa menjadi lebih tepat sasaran," sambung ia.

Selain itu, Suyoto juga mengatakan BUMdes memiliki peran penting untuk meningkatkan nilai tambah dari produksi pangan, salah satunya yakni padi. Misalnya limbah gabah bisa dimanfaatkan BUMdes untuk pupuk organik dan pakan ternak.

Dari pengalaman Bojonegoro, mata rantai bisnis padi di luar beras bisa menyumbang lebih dari 20 persen pendapatan petani.

"Itu enggak akan mungkin dilakukan oleh semua petani kalau sendirian, harus dilakukan dengan aliansi vertikal dengan model korporasi desa," ucap ia.

Saat ini tutur ia, Bojonegoro memiliki 430 desa dengan produksi gabah mencapai 1,05 juta ton tahun lalu. Jumlah itu lebih dari cukup untuk kebutuhan masyakarat Bojonegoro. Bahkan, Bojonegoro surplus gabah mencapai 700.000 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com