Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Bentuk Badan Pengelola Reforma Agraria

Kompas.com - 04/05/2017, 22:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah diminta membentuk Badan Pengelola Reforma Agraria. Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Imaduddin Abdullah, dalam rangka mempersiapkan sekaligus menjalankan kebijakan reforma agraria.

"Badan pengelola reforma agraria ini lembaga profesional yang tanggung jawabnya langsung di bawah Presiden," kata Imaduddin, kepada wartawan, di kantor Indef, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).

Badan ini, kata dia, nantinya dapat memiliki kewenangan lintas kementerian dan tak dikendalikan oleh kementerian tertentu. Selain itu, pembentukan badan ini diharapkan mengantisipasi terjadinya konflik antara pejabat kementerian yang satu dengan yang lain.

Badan itu dapat beranggotakan profesional dan pegawai negeri sipil (PNS) kementerian terkait. Adapun pembentukan badan ini mengacu pada pembentukan The Federal Land Development Authority (Felda) di Malaysia.

Felda, kata dia, merupakan salah satu model kelembagaan yang dalam perjalanannya berhasil mewujudkan reforma agraria di Malaysia. Felda membantu masyarakat Malaysia yang tidak memiliki tanah menjadi "kelompok menengah desa".

"Sekarang pemerintah sedang belajar ke Malaysia tentang Felda ini," kata Imaduddin.

Felda dibentuk oleh Undang-undang Parlemen dan diluncurkan oleh Perdana Menteri Tunku Abdul Rahman pada tahun 1956. Dasar hukum pendirian Felda adalah Act 474 tahun 1956 tentang Pembangunan Lahan.

Felda berfungsi sebagai bank tanah. Setelah mendapatkan tanah yang produktif dari pemerintah pusat atau Kerajaan Malaysia, Felda kemudian membagikannya kepada para petani sebagai lahan perkebunan.

"Jadi bagi lahan, petani mendapatkan pembinaan. Kemudian di saat bersamaan ini, Felda membentuk anak usaha dan anak usaha ini menjadi industri besar, dan sekarang menjadi salah satu pemain kelapa sawit terbesar di dunia," kata Imaduddin.

Menurut Imaduddin, Felda juga memainkan peran penting dalam pembangunan wilayah pedesaan. Hal tersebut dilakukan melalui pembangunan infrastruktur untuk membangun township baru maupun melalui pengembangan ekonomi wilayah.

"Masyarakatnya berhasil dan ekonominya juga bergerak. Jadi menurut saya, kasus di Malaysia ini akan jadi contoh yang baik," kata Imaduddin.

Adapun reforma agraria merupakan kebijakan pembagian lahan dari pemerintah kepada para petani. Reforma agraria ini akan ditandai dengan pembagian 9 juta hektar lahan kepada para petani. Pembagian lahan akan diberikan per kelompok tani, bukan per individu. Hanya saja pemerintah tetap memastikan, ada hak individual di dalam lahan yang dibagikan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembagian lahan di Jawa dan luar Jawa akan berbeda. Hal itu mempertimbangkan ketersediaan lahan. Di Jawa, ketersediaan lahan terbatas.

Sementara di luar Jawa, lahan masih sangat melimpah. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang mengatakan, lahan yang akan dibagikan tersebar di 34 provinsi. Kalimantan Tengah dan Riau menjadi provinsi penyumbang lahan terbesar.

Pemerintah memiliki target pelepasan lahan bisa mencapai 1,53 juta hektar pada 2017 ini. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah dan mencapai 4,4 juta hektar lahan pada 2019 mendatang, dan bisa mencapai 9 juta hektar pada tahun-tahun selanjutnya.

Objek tanah yang akan diredistribusi seluas 9 juta hektar atau dikenal tanah reforma agraria (TORA) berasal dari dalam kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Sementara sisanya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) habis atau tanah telantar seluas 0,4 juta hektar dan legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com