Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Konsumen Tak Rugi, Tarif Layanan Data Diatur Menggunakan Formula

Kompas.com - 17/05/2017, 16:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini menyusun revisi atau pengganti aturan tarif jasa telekomunikasi. Tujuannya, untuk merevisi besaran tarif layanan data yang saat ini dinilai masih mahal oleh sebagian masyarakat.

Salah satu bentuk protes pengguna layanan data adalah peretasan situs operator telekomunikasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) pada Jumat (28/4/2017) pukul 05.00 WIB. Peretas mengeluhkan mahalnya tarif internet di Telkomsel. Disusul kemudian peretasan ke situs PT Indosat Tbk, masih di hari yang sama.

BRTI menilai, keluhan tersebut muncul akibat tingginya tarif data di Indonesia. Lebih lanjut, BRTI juga menilai dampak dari tingginya tarif data tersebut juga disinyalir karena  proyek Palapa Ring belum kelar serta penerapan sharing capacity (network sharing) masih jadi polemik.

Hal itu disampaikan dalam acara seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) bertajuk "Mencari Format Tarif Mobile Data Ideal: Terjangkau dan Memuaskan Konsumen" di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Ketut Prihadi, komisioner BRTI mengatakan bahwa dari sisi ekosistem bisnis semua harus diuntungkan atau win-win solution.

Menurut dia, penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung.

Di sisi lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen.

"Ketika ekosistem itu berjalan dengan baik, tentu masyarakat banyak akan diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau," kata dia, melalui siaran pers ke Kompas.com.

Saat ini BRTI sedang menyusun revisi atau pengganti dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular, atau PM 9/2008.

Dalam revisi PM tersebut, tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula.

Beberapa materi pokok dalam revisi yakni pertama, komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet.

Kedua, biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet.

Ketiga, biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional.

Keempat, komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan.

Kelima, komponen Profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com