Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara pada PT Pelindo II Rp 4,08 Triliun

Kompas.com - 13/06/2017, 17:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek yang dilaksanakan PT Pelindo II minimal sebesar 306 juta dollar AS atau ekuivalen Rp 4,08 triliun (kurs Rp 13.337 per dollar AS).

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini langsung diserahkan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerjadjanegara kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Kemudian Setya memberikan laporan tersebut kepada Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.

Pemeriksaan BPK ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari DPR RI Nomor PW/02699/DPR RI/II/20l6 tanggal 16 Februari 2016 kepada Ketua BPK tentang pengajuan permintaan pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengoperasian PT JICT yang ditandatangani 5 Agustus 2014," kata Moermahadi, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Cara-cara untuk memperpanjang kontrak kerja sama tersebut terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, indikasi kerugian negara ditemukan akibat adanya perpanjangan kontrak pengelolaan JICT oleh Pelindo II kepada HPH pada tahun 2015.

Padahal, kontrak pengelolaan JICT baru selesai pada tahun 2019. Dengan demikian, HPH akan kembali mengelola JICT hingga tahun 2039.

"Ternyata perpanjangan kontrak ini tidak ada di dalam rencana kerja, tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), dan sebagainya. Lalu langsung diketok palu, perpanjang kontrak (pengelolaan JICT) pada tahun 2015 sampai tahun 2039," kata Rieke.

"Padahal kontrak (Pelindo II dengan HPH) habis tahun 2019. Kalau kontrak kerja sama pengelolaan JICT tidak diperpanjang hingga tahun 2019, maka (JICT) 100 persen milik Indonesia," kata Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com