Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Bahan Pokok Dijamin Dapat Lintasi Jalur Mudik

Kompas.com - 15/06/2017, 14:23 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

CILEGON, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjamin truk-truk bahan pokok dapat melintasi jalur mudik. Hal ini terjamin, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Mendag Enggartiasto menjelaskan, truk yang boleh melintas hanya dengan jenis truk dua sumbu. 

"H-4 Lebaran kan ada pembatasan, tetapi Kita mendapat persetujuan bisa melintas dan itu harus truk dua sumbu," ujar Enggartiasto saat ditemui di Pabrik Gula Angels Product, Cilegon, Banten, Kamis (15/5/2017). 

Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, bahan pokok yang akan didistribusikan yakni gula. Sebab, saat ini pasokan gula di pasar-pasar tradisional masih kurang. Padahal, stoknya saat ini dirasa masih mencukupi. 

"Memang gula stoknya berlebih, tetapi di pasar agak kurang. Ini karena tersendat transportasi. Saya minta distributor mengirmkan ke daerah," jelas dia. 

Mendag Enggartiasto mengungkapkan, posisi stok gula sampai 10 hari ke depan mencapai ?300.000 ton. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa harga gula di pasar-pasar tradisional harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 12.500 per kilogram. 

"Jadi tidak ada kekhawatiran. Ada 6 pabrik di Cilegon yang menyalurkan. Harganya Rp 12.500 per kilogram. Mudah-mudahan bisa lebih rendah dari HET atau paling tidak sama dengan HET," pungkas dia. 

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk di jalan tol dan jalan nasional saat mudik Lebaran 2017. Pembatasan operasional ini mulai dari H-7 Lebaran dan selesai pada H+7.

Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Darat ?nomor 2717/AJ.201/DJRD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2017.

Adapun pembatasan ini ditujukan untuk truk yang mengangkut barang galian atau tambang, truk yang jumlah beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, serta truk gandeng.

Sementara itu, untuk truk yang beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, dan truk gandeng dilarang melintas pada 21 Juni 2017 atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3. Kebijakan ini berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

(Baca: H-7 hingga H+7, Truk Barang Dilarang Melintas Tol dan Jalan Nasional)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com