Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Arab Saudi, PNS Nikmati 23 Hari Cuti Bersama Lebaran

Kompas.com - 22/06/2017, 16:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

DUBAI, KOMPAS.com - Sebagai pegawai di Indonesia, berapa hari cuti bersama hari raya Idul Fitri yang Anda peroleh?

Periode cuti bersama Lebaran yang dinikmati pegawai di Tanah Air tahun ini sekitar 6 hari. Namun, di Arab Saudi, pegawai negeri sipil (PNS) memperoleh periode cuti bersama Lebaran yang sangat panjang, yakni 23 hari.

Sekadar informasi, 70 persen atau lebih dari 3 juta warga Arab Saudi bekerja sebagai PNS. Mengutip CNN Money, Kamis (22/6/2017), pemerintah Arab Saudi sebelumnya menetapkan cuti bersama Lebaran pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Namun, periode cuti bersama tersebut kemudian ditambah sehingga masa libur warga semakin panjang. Periode cuti bersama tersebut dimulai pada 16 Juni 2017 lalu dan warga kembali bekerja efektif pada 9 Juli 2017 mendatang.

Masa libur yang panjang itu tidak ada dampaknya bagi para pegawai swasta maupun ekspatriat. Pasalnya, mereka masih harus bekerja dari rumah juga. Bahkan, netizen pun menyoroti dekrit kerajaan yang menetapkan periode libur nasional tersebut.

"Kenapa sektor swasta selalu termarjinalkan oleh dekrit kerajaan, layaknya kami tidak dianggap sebagai warga negara ini," kata seorang pengguna Twitter.

Sektor pekerjaan PNS di Arab Saudi sangat didambakan warga. Bagaimana tidak, pekerjaan sebagai PNS menawarkan kemapanan dalam pekerjaan dan gaji yang besar pula. Akan tetapi, stereotip tersebut berubah.

Pasalnya, pemerintah Arab Saudi meluncurkan rencana agresif untuk mengubah perekonomian dengan mengurangi ketergantungan pada minyak dan meningkatkan peran sektor swasta.

Arab Saudi juga menargetkan penciptaan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan jumlah wanita dalam angkatan kerja.

Tahun lalu, Arab Saudi juga memangkas subsidi dan memperkenalkan pajak. Manfaat bagi para PNS juga dipangkas. Akan tetapi, keputusan itu dibatalkan beberapa bulan kemudian. 

(Baca: Arab Saudi Punya Putra Mahkota Baru, Apa Dampaknya bagi Harga Minyak?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com