Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Kena Semprit Pemerintah Terkait PHK Karyawan

Kompas.com - 03/07/2017, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada PT Freeport Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 4.000 karyawan. 

PHK tersebut terjadi setelah aksi demonstrasi maraton karyawan PT Freeport Indonesia. Atas kejadian itu, pemerintah mewanti-wanti Freeport Indonesia agar mengacu aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Sudah kami peringatkan, supaya Freeport ikuti ketentuan perundang-undangan ketika melakukan PHK," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Minggu (2/7/2017).

Namun, kata Bambang, hanya sebatas itu pemerintah bisa turut campur. Kementerian ESDM tidak bisa berbuat banyak. Alasan pemerintah, PHK merupakan kebijakan manajemen Freeport Indonesia dengan karyawan.

Manajemen Freeport Indonesia menyatakan telah mengikuti prosedur PHK yang semestinya. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman hubungan industrial dan undang undang yang berlaku," kata Riza Pratama, Jurubicara PT Freeport Indonesia saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (2/7/2017).

(Baca: Sebelum Terkena PHK, Karyawan Freeport Ancam Mogok Sampai Akhir Juni)

Prosedur yang Freeport Indonesia tempuh misalnya mengimbau karyawan yang berdemonstrasi agar kembali bekerja.

Hanya saja sesuai peraturan hukum yang berlaku, mereka berhak memberhentikan karyawan yang absen lebih dari lima hari tanpa izin dan tak mengindahkan panggilan.

Mengingatkan saja, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua melakukan aksi mogok kerja dari 1 Mei-16 Juni 2017.

Freeport Indonesia tak memberikan kompensasi apapun bagi peserta demonstrasi yang kena PHK itu.

Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, Freeport Indonesia tercatat sudah memecat 2.000 karyawan lain yang masuk dalam program efisiensi sejak Februari 2017.

Ribuan karyawan tersebut mengambil paket pensiun dini dan menyandang pembebasan kewajiban bekerja (furlough). (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com