Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Beri Kado Tahun Baru untuk Jokowi-Ahok

Kompas.com - 30/12/2013, 14:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), selaku asosiasi buruh seluruh Indonesia, menyatakan telah menyiapkan sebuah kado tahun baru untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kado untuk Jokowi dan Ahok tersebut adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum yang akan dilayangkan pada 15 Januari 2014 mendatang.

"Tahun 2014 kita mau kasih kado istimewa buat Jokowi dan Ahok. Mudah-mudahan Jokowi dan Ahok perhatikan. Pada 15 Januari kita akan ajukan gugatan ke PTUN terhadap nilai upah minimum," kata Iqbal di Wisma Antara, Senin (30/12/2013).

Iqbal menjelaskan, gugatan yang akan dilayangkan adalah terkait surat keputusan (SK) Gubernur tentang upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditandatangani. Tujuan gugatan itu, kata Iqbal, untuk mengingatkan Jokowi akan penolakah upah murah masih belum dipenuhi hingga saat ini.

"Upah minimum DKI Jakarta itu paling rendah. Realisasi kenaikan UMP hanya 10 persen, paling rendah dibanding provinsi lain," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan gugatan serupa juga akan dilakukan di beberapa provinsi lain. Adapun gugatan di DKI Jakarta dijadikan barometer.

"Ini nanti tidak dilakukan di DKI Jakarta saja, tapi ini nanti juga Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, akan kita lakukan gugatan yang sama, termasuk Jawa Tengah, akan kita pertimbangkan," jelas Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com