Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Belum Ada yang Bayar Iuran OJK

Kompas.com - 03/03/2014, 20:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga hari ke tiga masa pemberlakuan iuran, belum ada satu bank pun yang membayar iuran tersebut.

Iuran OJK diberlakukan per 1 Maret 2014. Iuran ini diatur dalam PP Nomor 11/2014 yang ditandatangani pada 12 Februari 2014. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan batas akhir pembayaran memang masih lama, dan bank kemungkinan tidak terburu-buru membayar iuran tersebut.

Pungutan OJK pada perbankan untuk tahun ini ditetapkan sebesar 0,03 persen dari aset perseroan. Nelson mengatakan besaran pungutan dihitung sendiri oleh masing-masing bank.

"Itu self assessment. Bank sendiri yang menghitung dengan dasar laporan keuangan yang diaudit," kata dia di Gedung DPR, Senin (3/3/2014).

Biaya tahunan wajib dibayarkan perbankan dalam empat periode setiap tiga bulannya, yaitu pada tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. Batas pembayaran tahap pertama jatuh pada 15 April 2014 mendatang.

Sementara itu, iuran dapat lebih kecil dari 0,03 persen dari total aset jika rasio kecukupan modal (CAR) perbankan mengalami penurunan hingga di bawah ketentuan. "Kalau bank di-charge pungutan tahunya CAR-nya dibawah ketentuan ya pasti kami tak pungut," ujar dia.

Adapun untuk sistem pembayarannya, OJK masih menyiapkan Peraturan OJK (POJK). Nelson berharap POJK tersebut dapat selesai minggu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com