Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bisa Lakukan Pengurangan Pungutan

Kompas.com - 12/03/2014, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan berhak menggunakan opsi pengurangan besaran pungutan atas pelaku industri di sektor jasa keuangan. Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, pengurangan itu terbuka hingga 100 persen.

Pengurangan besaran pungutan itu, antara lain, diterangkan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Retno Ici dalam diskusi sesi ke-10 Banking Journalist Academy, Selasa (11/3/2014), di Jakarta. Akademi itu digelar Aliansi Jurnalis Independen Indonesia bekerja sama dengan PermataBank.

Retno menyatakan, ada beberapa ketentuan dan kriteria terkait penerapan pengurangan pungutan bagi pelaku sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan yang mengembangkan produk keuangannya di daerah dapat diberi keringanan. Ini merupakan upaya OJK menumbuhkan industri keuangan di daerah.

”Jika mengembangkan produk lembaga keuangan mikro, khususnya di daerah, pungutannya bisa diturunkan sekitar 20 persen,” kata dia.

Pengurangan pungutan tertera dalam Pasal 17 PP No 11/2014. Pengurangan hingga 100 persen pungutan diterapkan jika pelaku mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau pemberesan. Jika OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu secara nasional atau di daerah tertentu, pengurangan pungutan dapat diterapkan hingga 75 persen.

”Penetapan besaran pungutan dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” kata Retno.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, dimungkinkan bagi OJK menetapkan industri atau produk tertentu dengan kriteria yang akan ditetapkan.

”Semua dituangkan dalam peraturan. Menurut rencana juga mulai tahun ini,” kata dia.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Dumoly F Pardede menyebut, terdapat tiga hal pemberian pengurangan pungutan. Ketiga hal itu, sektor keuangan masih dalam pertumbuhan, kondisi keuangan memburuk, dan sektor keuangan didirikan karena peraturan perundang-undangan untuk tujuan khusus, yang dibentuk pemerintah untuk masyarakat. Ia menegaskan, OJK tidak akan membuat keputusan yang memberatkan industri. (BEN/AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com