"Sanksi terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh adalah sanksi administratif berupa denda. Denda itu diatur berdasarkan lamanya tunggakan pungutan. OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud kepada masyarakat," kata Rahmat di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Rahmat menyebut, bila perusahaan tak segera melunasi pungutan hingga tenggat terakhir, maka OJK menetapkan kewajiban tersebut sebagai piutang macet. Kemudian, OJK akan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Surat Edaran (SE) mengenai mekanisme pembayaran pungutan OJK, kata Rahmat, juga memuat semua hal teknis pembayaran pungutan melalui sistem informasi penerimaan OJK (SIPO).
"OJK juga terus melakukan monitoring proses pembayaran pungutan, dengan membentuk call center Pungutan OJK. Untuk meminta informasi tentang pungutan ini juga bisa melalui e-mail di pungutan@ojk.go.id," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.