Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Ultimatum QM Financial

Kompas.com - 15/04/2014, 19:08 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengakuan presenter kondang, Ferdi Hasan, yang apes lantaran berinvestasi di sejumlah produk investasi menambah panjang rekor buruk PT Quantum Magna (QM) Financial sebagai perencana keuangan. 

Pasalnya, perusahaan perencana keuangan milik Ligwina Hananto ini merekomendasikan sejumlah produk kepada Ferdi. Produk investasi yang dimaksud adalah produk milik Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Trimas Mulia, Panen Mas, dan bersumber dari trading indeks.

Kerugian yang harus ditelan Ferdi mencapai Rp 6 miliar. Nah, beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi telah memanggil pihak QM Financial.

Pemanggilan itu menindaklanjuti kasus QM Financial yang muncul akibat salah satu investor mengalami default atas investasinya di Panen Mas beberapa waktu lalu. Dana investor dibawa kabur oleh pemilik Panen Mas. 

Nah, para investor itu mendapat rekomendasi dari QM Financial agar mereka berinvestasi di proyek agribisnis itu.  "Kami sudah panggil QM Financial dan memberikan sejumlah ultimatum," ujar Sarjito, Ketua Satgas Waspada Investasi sekaligus Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal I seperti dikutip KONTAN, Selasa (15/4/2014).

Ultimatum yang diberikan antara lain, jika QM Financial ingin melanjutkan seperti yang dilakukan saat ini, maka mereka harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Jadi, opsinya, mengajukan izin sebagai penasihat investasi dan beroperasi seperti saat ini.

Atau, bisa saja tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi, tetapi, QM Financial tidak boleh merekomendasikan nama produk investasi apa pun kepada kliennya. Boleh saja menyebut jenis produk, tetapi tidak boleh menyebut penerbit produknya.

Jika hal ini dilanggar, maka QM Financial akan terkena sanksi pidana. Menurut Sarjito, akan sangat sulit bagi QM Financial untuk tidak menyebut produk investasi yang direkomendasikan. Pasalnya, jika demikian, perannya tidak ada bedanya dengan dosen yang mengajarkan investasi kepada mahasiswanya.

Penasihat investasi merupakan profesi yang izinnya dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, definisi penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. 

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor V.H.1, ada beberapa perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi. Di antaranya, meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh penasihat investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.

Kemudian, penasihat investasi dilarang menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pemikiran yang rasional pun tidak diperkenankan.

Selain itu, penasihat investasi tidak boleh mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan. Nasihat yang dimaksud yakni terkait benturan kepentingan dari penasihat investasi yang dapat mengurangi objektivitas dari nasihat tersebut. Penasihat investasi juga dilarang keras mengelola dana nasabah.

Sarjito bilang, apa yang dilakukan QM Financial layaknya penasihat investasi. "Kami sedang mengawasi secara ketat aktivitas QM Financial," tuturnya. (Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com