Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Waktu Penyelesaian RUU Perkebunan Tinggal 10 Hari

Kompas.com - 15/09/2014, 14:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perkebunan. Namun, waktu pembahasan RUU tersebut hanya 10 hari dan kemudian harus menjadi undang-undang.

"Ya inilah kita memiliki masalah konsen waktu, artinya dengan waktu yang mungkin 10 hari ya untuk menyelesaikan UU, memang berat, harus diakui," ujar Menteri Pertanian Suswono setelah rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah menjadi komitmen dan harus dibahas pada sisa pemerintahan Kabinet Indonesia Jilid II ini. Pasalnya kata Suswono, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut judisial review beberapa pasal dalam UU Perkebunan.

"Ada 2 pasal kalau tidak salah yang dibatalkan, oleh karena itu tentu harus ada revisi dalam undang-undang itu," kata dia.

Salah satu poin krusial dalam RUU Perkebunan adalah pembatasan saham asing dalam perusahaan perkebunan yaitu 30 persen. Poin tersebut kata Suswono agak sulit jika harus disetujui pasalnya akan bisa mempengaruhi investasi di sektor perkebun.

Oleh karena itu, diapun mengusulkan agar poin tersebut tidak dimasukan ke dalam UU tetapi cukup diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau saja tidak melebar kesubstansi yang lain sebetulnya mungkn tidak masalah bisa diselesaikan asal mau maraton mau kerja sungguh-sungguh mungkin bisa (selesai)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com