Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GAPKI Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Pengusaha Sawit

Kompas.com - 30/01/2015, 11:34 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai pemerintah perlu membenahi sejumlah masalah yang menghambat industri sawit nasional. Salah satunya adalah merevisi regulasi PP 71/2014 tentang pengelolaan lahan gambut dan UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kami concern mengenai PP 71/2014. Harapannya pemerintah merevisi ini karena dampaknya sangat signifikan khususnya di perkebunan," kata Joko Supriyono, Sekjen GAPKI, di Kantornya, Jum'at (30/1/2015).

Selain itu, menurutnya, masalah kepastian hukum juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, masih terdapat kebun-kebun lama yang mengalami masalah tumpang tindih dengan kawasan hutan.

"Kepastian hukum juga masalah utama. Ini menyangkut masalah mendasar karena menyangkut aset, kasus-kasus kebun lama masih tumpang tindih, masalah sosial, dan infrastruktur," jelas Joko.

Jumlah peraturan daerah (perda) yang semakin banyak juga menyulitkan perkembangan industri kelapa sawit. "Perda perda ini semakin banyak perda. Ini kan menguras energi kita juga, makin hari makin aneh-aneh," kata Joko.

Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan menambahkan bahwa pemerintah perlu melihat kembali kebijakan bea keluar. Menurutnya, demi meningkatkan ekspor, tidak bisa ada kebijakan yang tidak cocok dalam implementasinya.

"Kita tidak bisa capai berbagai target hanya dari satu instrumen bea keluar. Ingin ekspor meningkat, ingin penerimaan, hilirisasi terjadi, padahal satu dengan lainnya bertolak belakang," kata Fadhil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com