Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VII: Revisi UU Migas Harusnya Selesai...

Kompas.com - 04/03/2015, 12:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika berharap Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang No.22 tahun 2001 bisa disahkan pada tahun ini.

"UU Migas ini dalam masa DPR periode lalu sudah masuk dalam prolegnas. Harusnya sudah selesai pada masa lalu. Tapi saya tidak bisa menyampaikan kenapa, karena belum di DPR," kata Kardaya dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (3/3/2015).

Kardaya lebih lanjut menyebutkan, revisi UU Migas sudah masuk dalam prolegnas tahun ini di samping Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Kita ingin selesaikan dalam tahun sekarang. Programnya setelah reses, kita masuk, dan kebut," kata Kardaya.

Dia bilang, parlemen telah meminta pemerintah untuk menyelesaikan segala sesuatu yang telah diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satunya yakni pemerintah diminta membuat kajin mengenai lembaga permanen sebagai pengganti BP Migas.

Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tengah melakukan kajian.

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh Staf Khusus Kementerian ESDM Said Didu, Kardaya meminta Said untuk meningatkan Menteri ESDM Sudirman Said, perihal hasil rapat dengan Komisi VII.

"Pak Said Didu tolong ingatkan menterinya habis reses, kita langsung minta hasil kajiannya itu. Karena (itu) ada di dalam hasil kesimpulan rapat Komisi VII dengan Menteri ESDM. Hasil rapat bersifat mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan," ucap Kardaya.

Sejauh ini, kata Kardaya, selang lebih dari sebulan rapat dengan Kementerian ESDM, pihaknya belum mendengar kabar mengenai hasil kajian. "Kalau kajian saja belum diselesaikan, apalagi bicara mengenai UU-nya. Apakah kajian sudah dilaksanakan, atau baru-akan-mau-rencananya-untuk-akan-dimulai?" sindir Kardaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com