Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas Akan Jadi BUMN Khusus?

Kompas.com - 04/03/2015, 11:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, aspek kelembagaan konstitusional dalam pengelolaan migas nasional menjadi salah satu yang nantinya akan diatur dalam UU Migas.

"Saat ini tinggal dua pilihannya. Pertama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) digabung dengan PT Pertamina (Persero). Kedua, SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus, sedangkan Pertamina tetap menjadi operator. Tentu ini dengan berbagai pro kontra," ucap Said dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (3/2/2015).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menyatakan, Menteri ESDM Sudirman Said sangat berharap banyak diskursus yang dibuat di ruang publik. Dengan begitu, pemerintah bisa mengambil keputusan setelah mendengar berbagai masukan.

Said mengatakan, meski begitu ada lima kriteria yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan. Pertama, secara politik dan sosial kebijakan yang dikeluarkan dapat diterima. Kedua, secara ekonomi dan bisnis kebijakan yang dikeluarkan harus menguntungkan.

Adapun pertimbangan ketiga, secara hukum kebijakan yang dikeluarkan harus legal. "Ini yang paling susah. Makanya landasan hukum yang baik diharapkan," imbuh Said.

Lebih lanjut dia menyebut, pertimbangan keempat, yakni secara birokrasi kebijakan yang dikeluarkan bisa dikerjakan. Terakhir, secara internasional kebijakan yang dikeluarkan bisa dimaklumi. "Kalau kebijakan yang kita keluarkan aneh sendiri, seluruh sistem internasional akan menjadi kendala," kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com