Menurut Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika, alasan perlunya UU Migas direvisi lantaran beleid tersebut dinilai sudah tidak mampu lagi menampung kebutuhan. Namun begitu, dia mengingatkan pemerintah untuk melihat dampak dari perubahan Undang-undang.
"Begitu ada wacana Undang-undang mau direvisi, otomatis investor, pelaku usaha stop atau memperlambat jalannya," kata Kardaya dalam diskusi Rabu (3/3/2015).
Yang jadi masalah, lanjut dia, wacana revisi Undang- undang Migas sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Sehingga, bukannya hasil revisinya yang terlihat, justru kegaduhan yang muncul.
"Kita harus menyadari investor yang kredibel tidak masuk (karena molor), karena bagi mereka kepastian hukum itu penting. Kalau (UU Migas) mau diubah cepatlah diubah. Kalau tidak, ya ngomong (tidak diubah)," sambung Kardaya.
Terakhir, dia menambahkan, karena Undang-undang Migas ini tidak bisa lepas dari Undang-undang yang lain seperti pertanahan dan perpajakan, maka Undang-undang Migas yang baru pun harus selaras dengan beleid yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.