Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Diberi Wewenang Penuh Tentukan Investor yang Dapat “Tax Allowance”

Kompas.com - 05/03/2015, 23:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki kewenangan penuh untuk memberikan rekomendasi ke pemerintah mengenai investor yang layak mendapatkan tax allowance.

Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru pengganti PP No 52 tahun 2011 tahun Tax Allowance. “Kita memberikan lebih banyak memberikan wewenang kepada BKPM. Selama itu masuk dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) BKPM bisa memberikan keputusan diberikan tax allowance atau tidak,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Sofyan mengatakan, PP baru tentang “tax allowance” pada intinya hanya memberikan fleksibilitas kepada BKPM. Sebab, selama ini, mengacu PP 52 tahun 2011, banyak investor terbatasi syarat-syarat untuk mendapatkan tax allowance, seperti besaran nilai investasi, penciptaan lapangan kerja, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dan orientasi ekspor.

“Karena batasan itu banyak yang tidak fleksibel. Soal TKDN misalnya, industri seluler harusnya 40 persen. Lantas bagaimana kalau perusahaan seluler ini membuat smartphone yang teknologi tinggi tapi TKDN cuma 10 persen? Kalau dulu tidak bisa, sekarang bisa asal dapat rekomendasi BKPM,” jelas Sofyan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, diharapkan PP baru pengganti PP No 52 tahun 2011 tentang Tax Allowance bisa dirampungkan pada pekan keempat Maret 2015.

“Pertimbangan memberikan rekomendasi, satu, jumlah tenaga kerja yang diserap. Kedua, Tingkat Komponen Dalam Negeri. Ketiga, nilai investasi. Keempat, orientasi ekspor,” kata Franky. Meski begitu, dia menegaskan tidak ada batasan dari tiap-tiap faktor tersebut, sehingga investor layak mendapatkan tax allowance.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com