Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tangguhkan Wajib L/C dengan Syarat

Kompas.com - 01/04/2015, 20:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.26/M-DAG/PER/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu pada 30 Maret 2015. Menteri Pedagangan, Rachmat Gobel menuturkan, penerbitan Permendag ini menindaklanjuti mulai diberlakukannya Permendag No.4/M-DAG/PER/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Inti dari Permendag No.26 tahun 2015 adalah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi para ekportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C. “Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag No.4 tahun 2015, agar tidak menghambat proses ekspor,” kata Rachmat, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Rachmat lebih lanjut menjelaskan, penangguhan diberikan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri teknis terkait dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. “Dalam hal ini yaitu Menteri ESDM untuk produk minyak dan gas, batu bara, dan mineral (termasuk timah), serta Menteri Pertanian untuk produk CPO (Crude Palm Oil) dan CPKO (Crude Palm Kernel Oil),” jelas Rachmat.

Setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu diberikan, selanjutnya akan dilakukan post audit oleh tim yang akan dibentuk oleh Menteri Perdagangan. Jika hasil post-audit tidak benar,  eksportir akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan. Lantaran sanksi itu, eksportir tidak akan bisa melakukan ekspor, kecuali dengan mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C. Sanksi lainnya akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com