"Kapal-kapal itu bisa berganti kepemilikan, kan semua pelaku illegal fishing itu pakai bendera semaumu dhewe," ujar Susi saat berbincang di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selain penggunaan bendera yang seenaknya, setelah ditelusuri, banyak kapal pelaku illegal fishing yang menggunakan nama pribadi bukan perseroan. Modusnya, kata dia, perusahaan yang memiliki kapal tersebut menitipkan kapalnya kepada orang yang dipercaya di suatu daerah.
"Masa ada perusahaan kapal, namanya Rusli, tidak ada deletion of certificate-nya (surat izin penghapusan kapal)," kata dia.
Bahkan, Susi pun mengaku heran ada 280 kapal yang tak memiliki surat izin penghapusan kapal dari Kementerian Perhubungan.
"Bilangnya, Menteri Susi sebut kapal yang tak memiliki deletion of certificate datang dari negeri antah berantah. Ya mau bagaimana lagi, ini anomali," ucap dia.
Baca juga: Menteri Susi Siap Ladeni Pemilik Kapal MV Hai Fa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.