Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Swasta Dibatasi di Bisnis Air Minum Kemasan

Kompas.com - 28/05/2015, 16:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah akan memperketat bisnis air oleh swasta. Upaya ini dilakukan lewat penerbitan payung hukum, yakni undang-undang (UU) pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Februari 2015.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan, dalam draf UU yang baru, pemerintah akan mengatur tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan. Poin utamanya, tata niaga air tidak akan diserahkan pada mekanisme pasar, seperti sebelumnya.

Lewat poin itu, pemerintah berniat memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga, dan penetapan harga air minum kemasan. "Pemerintah akan intervensi," ujarnya, Rabu (27/5/2015).

Sayangnya, Mudjiadi masih enggan membeberkan secara rinci bentuk intervensi dalam tata niaga air yang akan dilakukan pemerintah. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan naskah akademik dan membahas semua masalah yang akan diatur dalam beleid baru tersebut.

Produksi dan distribusi

Sebagai catatan, selain akan membuat UU pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan oleh MK, pemerintah berniat mengubah aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Setidaknya ada dua aturan pelaksana UU Pengairan yang tengah disusun, yakni rancangan peraturan pemerintah tentang pengusahaan air, serta rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera M Natsir menambahkan, revisi aturan pelaksana UU Pengairan ini juga akan mengatur peran swasta dalam pengusahaan air minum. Menurut dia, dalam rancangan beleid yang kini tengah dibahas dan dituntaskan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, pihak swasta hanya boleh berperan dalam proses produksi dan distribusi. Dengan kata lain, kalangan swasta tidak boleh terlibat dalam fungsi utama penyediaan air, pembangunan jaringan pelayanan air, hingga pembangunan sambungan saluran air rumah.

Rachmat Hidayat, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, mengingatkan, putusan MK masih membolehkan swasta terlibat dalam bisnis air. Ia mengingatkan agar pemerintah menjalankan keputusan MK dan enam prinsip yang ada di dalamnya.

"Aspirasi kami sesuai dengan prinsip MK bahwa industri swasta tetap boleh menggunakan air untuk menjalankan industrinya dengan syarat tertentu yang ketat," ujarnya. (Agus Triyono, Benediktus Krisna Yogatama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com