Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Harus Selesaikan Enam Poin Renegosiasi Sebelum Berubah Jadi IUPK

Kompas.com - 23/06/2015, 20:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Freeport Indonesia harus menyelesaikan enam poin renegosiasi amandemen Kontrak Karya (KK) sebelum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Anggota Komisi VII DPR RI Tony Wardoyo menuturkan, kesepakatan untuk menjadi IUPK merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan Freeport.

“Cuma, dari enam poin amandemen ini perlu diselaraskan, disinkronisasikan sehingga menjadi acuan ke depan. Supaya pemerintah Indoensia bisa mengawasi secara penuh proses dan hak-hak yang akan didapat,” ujar Tony ditemui seusai rapat Panitia Kerja (Panja) Minerba, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Dengan kesepakatan baru tersebut, Tony mengatakan, perlu adanya tenggat waktu baru terkait pembangunan smelter. Demikian juga dengan pembagian royalti, saham, hak daerah, hak provinsi, dan kabupaten terkait wilayah tambang.

“Semua itu bisa menjadi masukan amandemen, begitu pun yang menjadi kewajiban Freeport,” sambung Tony.

Ditemui seusai rapat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, perusahaan tambang itu patuh pada komitmen yang dituntut pemerintah. “Semua kan ada enam isu,” ucap Maroef.

Seperti misalnya terkait pelepasan saham (divestasi), Freeport berkomitmen akan mulai melakukan divestasi pada Oktober 2015 sebesar 10,64 persen. Artinya, saham pemerintah saat ini yang sebesar 9,36 persen akan menjadi 20 persen. “Kemudian pada 2019, saham pemerintah menjadi 30 persen,” jelas Maroef.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com