Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Kepemilikan Minimal Pesawat, 8 Maskapai Diultimatum Kemenhub

Kompas.com - 03/09/2015, 20:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis delapan maskapai nasional yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kementerian yang dipimpin Menteri Ignasius Jonan itu lantas memberikan ultimatum kepada delapan maskapai tersebut. Apabila hingga 31 September 2015 aturan kepemilikan pesawat tak juga dilaksanakan, Kemenhub mengancam akan mencabut izin terbang delapan maskapai tersebut.

"Maka dari itu, Kemenhub akan membekukan surat izin usaha angkutan udara baik maskapai berjadwal maupun tak berjadwal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Dia menyebutkan, delapan maskapai yang belum memenuhi aturan kepemilikan pesawat tersebut yaitu Transnusa Aviation Mandiri, MyIndo Airline, Jayawijaya Dirgantara, Aviastar Mandiri, TRI MG Intra Asia, Asian One Air, Indonesia Air Asia Extra, dan Matthew Air Nusantara.

Seperti diketahui, aturan kepemilikan pesawat itu ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Sementara itu maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing. Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Awalnya, Kemenhub memberi waktu hingga 31 Juni 2015 kepada maskapai penerbangan itu untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, Jonan terus memberikan waktu tambahan hingga akhirnya 31 September 2015. Sebelum Jonan menjabat Menhub, aturan itu tak pernah dijalankan. Padahal, dasar hukumnya jelas, yaitu UU tentang penerbangan tersebut.

Mengetahui ada amanat UU yang tak dijalankan di sektor perhubungan udara, Jonan pun kemudian memberikan waktu tenggat enam bulan kepada maskapai penerbangan dari Januari 2015 hingga Juni 2015 untuk memenuhi aturan tersebut.

Pada 1 Agustus 2015 lalu, Kemenhub sudah mencabut izin operasi enam maskapai penerbangan karena tak memenuhi aturan kepemilikan pesawat. Maskapai tersebut yaitu Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas (Persero), dan Jatayu Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com