Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Akan Atur Bisnis Umrah

Kompas.com - 16/10/2015, 11:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama  (Kemnag) akan mengambil alih sebagian besar pengelolaan umrah. Langkah itu dilakukan untuk perlindungan konsumen, menyusul banyak calon jemaah umrah yang terjebak penyedia jasa umrah abal-abal.

"Pengaturan umrah ini supaya tidak ada penyimpangan. Sekretariat Jenderal Kemnag akan mengusulkan struktur baru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebab, untuk menangani umrah perlukan direktorat baru yang khusus menangani ibadah umrah," kata Mochammad Jasin Mashuri,  Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Kamis (15/10/2015).

Kemenag memang tidak menggarap semua, tapi membagi bisnis ini kepada swasta. "Idealnya 80 persen ditangani Kemenag," kata Abdul Jamil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kemenag mencatat jumlah penduduk Indonesia yang pergi umrah rata-rata 500.000 orang per tahun. Saat ini ada sekitar 600 biro perjalanan yang melayani umrah.

Nah, di antara biro perjalanan itu, Kemenag menemukan tujuh biro umrah abal-abal atau 0,01 persen dari total pengelola perjalanan umrah. Mereka terbukti melanggar ketentuan penyelenggaraan umrah seperti menelantarkan jamaah.

Kontra produktif

Menanggapi rencana pemerintah, para pelaku usaha perjalanan umrah merasa keberatan. "Kebijakan ini kontraproduktif. Langkah pemerintah mengambil alih penyelenggaraan umrah akan mematikan usaha perjalanan umrah swasta," kata Alfa Edison Haji, pemilik biro umrah PT Alfa Kaza Mustika, kepada Kontan, Kamis (15/10/2015).

Alfa tak memungkiri bahwa bisnis umrah masih menggiurkan. Misalnya, setahun perusahaannya bisa menangani lebih dari 1.000 umrah, dan bisa mengambil margin rata-rata 150 dollar AS per jemaah atau 150.000 dollar AS per tahun. Oleh karena itu, dia berharap, Kemnag lebih kencang menerapkan standar layanan umrah, ketimbang mengambil alih pengelolaannya.

Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif menyebut langkah Kemnag ini merupakan cermin kegagalannya membina penyelenggara umrah dalam negeri. "Seharusnya Kemnag menjalankan fungsi sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas. Biarkan fungsi operator dipegang swasta," papar Artha.

Direktur Utama Thayiba Tora Umrah ini mengatakan, setahun perusahaannya bisa menangani 1.000 jemaah dengan biaya antara 2.000 dollar AS sampai 2.500 dollar AS per orang. Dia ingin pemerintah fokus menangani haji dan mengontrol bisnis umrah ini. (Pamela Sarnia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com