Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tolak PP Pengupahan

Kompas.com - 01/11/2015, 20:53 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Para pekerja yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Regulasi tersebut dinilai tidak relevan diterapkan di Kabupaten Magelang karena menggunakan sistem pengupahan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Hal tersebut disampaikan belasan anggota DPC SPN saat melakukan audiensi kepada Wakil Bupati Magelang Zaenal Arifin dan pejabat terkait di kantor Pemkab Magelang, Sabtu (30/10/2015).

"PP nomor 78 tahun 2015 tidak relevan dilaksanakan di Kabupaten Magelang, karena selama ini Kabupaten Magelang menggunakan sistem pengupahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Suparno.

"Oleh sebab itu kami menuntut Presiden untuk mencabutnya atau diperbaiki karena tidak menguntungkan kaum buruh," sambungnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengadukan oknum pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Magelang yang diduga 'bermain' dengan perusahaan yang bermasalah serta tidak transparan dalam melayani antara serikat pekerja yang satu dengan lainnya.

Para buruh itu juga menyoroti perusahaan yang tidak memperdulikan jaminan kesehatan pekerja. Ia menyebutkan, masih banyak buruh yang belum didaftarkan pada program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan oleh perusahaan.

Wakil Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, memahami sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai itu. Namun demikian pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Disnaketransos, dalam mengambil langkah kebijakan.

Sementara terkait dengan oknum Disnaskertransos, Zaenal meminta Kepala Disnakertransos Endot Sujianto untuk mengambil tindakan.

“Pelanggaran kita tindaklanjuti. Jika terbukti (bersalah) harus ditindak tegas karena bisa nular ke orang lain,” tegas Zaenal.

Endot sendiri mengatakan, pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Magelang dilakukan secara rutin. Terkait dengan salah satu oknum stafnya, Endot berjanji akan menindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com