Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Bekas Asing Kembali Bisa Berlayar

Kompas.com - 03/11/2015, 13:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha penangkapan ikan di Tanah Air akan kembali semarak di penghujung tahun ini. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lagi memperpanjang kebijakan moratorium izin kapal eks asing yang telah berakhir pada 31 Oktober 2015 lalu.

Dengan begitu, kapal ikan buatan luar negeri yang berada di Indonesia pun bisa kembali melaut di perairan Indonesia mulai 1 November 2015 lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, tidak akan memperpanjang moratorium untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya memberlakukan moratorium izin kapal eks asing pada November 2014 hingga 31 April 2015 dan diperpanjang lagi hingga akhir Oktober lalu.

Meski membolehkan kapal yang hampir setahun ini terpasung untuk kembali berlayar, namun Susi akan memastikan kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia memiliki perizinan resmi. "Izin harus sesuai dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), harus dengan manajemen yang benar," ujar Susi kepada Kontan akhir pekan lalu.

Selama moratorium berlaku, KKP sudah melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing. Hasilnya, 769 kapal melakukan pelanggaran berat dan 363 kapal melakukan pelanggaran ringan. KKP juga sudah menenggelamkan 101 kapal sebagai efek jera bagi pelaku illegal fishing.

Selain itu, adanya moratorium izin kapal eks asing ternyata tak membuat hasil tangkapan berkurang. KKP mengklaim, produksi perikanan tangkap bertambah dari 1,44 juta ton pada semester I-2014 menjadi 1,52 juta ton pada semester I-2015.

Hal ini terjadi berkat peningkatan produktivitas kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT) sebesar 1,9 persen, 10 GT–30 GT sebesar 40,6 persen, dan 30 GT–100 GT sebesar 52,4 persen. Seperti diketahui, moratorium memang hanya berlaku untuk kapal berukuran di atas 100 GT.

Namun, nelayan justru berpendapat sebaliknya. Setahun terakhir, hasil tangkapan mereka menurun gara-gara moratorium. Pasalnya, moratorium tidak pandang bulu terhadap seluruh kapal eks asing.

"Padahal, ada kapal eks asing yang dimiliki oleh nelayan Indonesia. Galangan kapal di dalam negeri belum bisa membuat kapal yang bagus," ujar Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KNTA) Winarno Tohir.

Makanya, Winarno setuju langkah KKP menghentikan moratorium izin kapal eks asing tersebut. (Adisti Dini Indreswari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com