Pemerintah menjamin hal ini dalam aturan peralihan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Andreas Suhono, usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Bidang Perkonomian, di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Menurut Andreas, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha bagi perusahaan air minum eksisting.
“Disepakati di sidang, yang sudah terlanjur kerjasama tetap berlaku sampai nanti terbit undang-undang yang baru. Ya itu untuk memberikan kepastian hukum,” kata Andreas.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kepastian bagi pemegang izin pengusahaan air ini perlu dimasukkan dalam aturan peralihan RPP SPAM, sebab belum tentu Undang-undang yang baru nantinya bisa sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
“Kita tidak pernah tahu Undang-undang baru nanti kesepakatannya seperti apa. Kan anggota DPR sudah lain. Bisa saja Undang-undang menyetujui, kita tidak tahu. Makanya harus dikawal, apa yang menjadi spirit MK yang pro rakyat,” kata dia lagi.
Dalam kesempatan sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil mengatakan, RPP SPAM sudah selesai dibahas dalam rapat koordinasi, dan tinggal menyempurnakan redaksi aturan peralihannya.
“Aturan peralihannya, bagaimana industri eksisting yang telah ada diakomodasi biar tidak ciptakan masalah. Karena di manapun di dunia ini, untuk industri yang sudah ada, UU tidak berlaku surut,” terang Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.