Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Keramik Spanyol Keberatan Wajib SNI

Kompas.com - 25/11/2015, 12:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh produk impor yang masuk ke pasar Indonesia, mendapat respons dari perusahaan asal Spanyol.

Kemarin, Kementerian Perekonomian dan Daya Saing Spanyol mendatangi Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membicarakan standarisasi SNI, khususnya untuk produk keramik.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahyono, mengungkapkan, aturan SNI yang diberlakukan untuk seluruh produk impor, termasuk produk keramik membuat perusahaan keramik asal Spanyol kerepotan.

"Mereka minta standar tersebut tidak diberlakukan," ujar Sigit, Selasa (24/11/2015).

Namun, menurut Sigit, merujuk aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), setiap negara berhak memberikan standar untuk produk yang akan masuk ke pasar tanah air.

"Standar tersebut bukan kita bikin sendiri, tapi tetap sesuai dengan standar internasional, artinya semua negara diberlakukan aturan yang sama jika ingin masuk ke Indonesia," ujar Sigit.

Jamie Garcia-Legaz Ponce, Secretary Of State For Trade Spanyol mengungkapkan, pihaknya meminta agar pemerintah Indonesia dan Spanyol dapat memecahkan masalah ini secara bersama sama.

"Ini sebenarnya bukan masalah besar, makanya saya pikir ini sebuah masalah yang bisa dipecahkan," ujar Jamie.

Sigit bilang, untuk produk keramik asal Spanyol yang masuk ke tanah air tidak sebesar produk yang berasal dari negara negara Eropa lainnya.

"Kapasitas produk impor mereka masih kecil di Indonesia," ujar Sigit. (David Oliver Purba)

JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh produk impor yang masuk ke pasar Indonesia, mendapat respon dari perusahaan asal Spanyol.

Hari ini, Kementerian Perekonomian dan Daya Saing Spanyol mendatangi Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membicarakan standarisasi SNI, khususnya untuk produk keramik.

Achmad Sigit Dwiwahyono, Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemperin mengungkapkan, aturan SNI yang diberlakukan untuk seluruh produk impor, termasuk produk keramik membuat perusahaan keramik asal Spanyol kerepotan.

"Mereka minta standar tersebut tidak diberlakukan," ujar Sigit, Selasa (24/11).

Namun, menurut Sigit, merujuk aturan World Trade Organization (WTO), setiap negara berhak memberikan standar untuk produk yang akan masuk ke pasar tanah air.

"Standar tersebut bukan kita bikin sendiri, tapi tetap sesuai dengan standar internasional, artinya semua negara diberlakukan aturan yang sama jika ingin masuk ke Indonesia," ujar Sigit.

Jamie Garcia-Legaz Ponce, Secretary Of State For Trade Spanyol mengungkapkan, pihaknya meminta agar pemerintah Indonesia dan Spanyol dapat memecahkan masalah ini secara bersama sama.

"Ini sebenarnya bukan masalah besar, makanya saya pikir ini sebuah masalah yang bisa dipecahkan," ujar Jamie.

Sigit bilang, untuk produk keramik asal Spanyol yang masuk ke tanah air tidak sebesar produk yang berasal dari negara negara Eropa lainnya. "Kapasitas produk impor mereka masih kecil di Indonesia," ujar Sigit.

Reporter David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com