Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-rekonsiliasi, Penerimaan Pajak Bertambah Rp 5,24 Triliun

Kompas.com - 11/01/2016, 14:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari hasil rekonsiliasi atau pencocokan per 10 Januari 2016 di sejumlah instansi pemerintah, terdapat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 5,24 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, tambahan penerimaan pajak masuk sebagai penerimaan pajak nonmigas.

Penerimaan pajak nonmigas dari yang tadinya Rp 1.005,89 triliun bertambah menjadi Rp 1.011,13 triliun.

"Seminggu setelah tahun baru, setelah dilakukan beberapa rekonsiliasi, ternyata penerimaan pajak bertambah dari Rp 1.005,89 triliun menjadi Rp 1.011,13 triliun untuk nonmigasnya. Untuk total penerimaan pajak bertambah menjadi Rp 1.060,85 trilun," ungkap Bambang dalam paparan, Senin (11/1/2016).

Adapun penerimaan pajak migas terealisasi sebesar Rp 49,72 triliun. Bambang mengatakan, realisasi PPh migas tahun 2015 mengalami pertumbuhan negatif 43,14 persen jika dibandingkan tahun 2014.

"PPh migas tumbuh negatif 43,14 persen ini dikarenakan lifting tidak mencapai target dan harganya pun turun," ucap Bambang.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), realisasi lifting minyak 2015 mencapai 777.560 barel per hari (bph).

Jumlah tersebut hanya 94,2 persen dari target APBN Perubahan 2015 yang sebesar 825.000 bph.

Sementara itu, rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) hanya tercapai 51,21 dollar AS per barel, atau 85,4 persen dari yang ditargetkan dalam APBN Perubahan 2015 yang sebesar 60 dollar AS per barel.

Adapun penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 1.005,89 triliun, yang belum ditambah hasil rekonsiliasi, terdiri dari penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp 547,46 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 423,53 triliun, PBB sebesar Rp 29,40 triliun, dan pajak lainnya Rp 5,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com