Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Maret, Menkominfo Keluarkan Aturan Pajak OTT

Kompas.com - 04/03/2016, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan regulasi untuk mengatur seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT).

Rudiantara mengatakan, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk keperluan hukum dan perpajakan. Melainkan juga perlindungan konsumen atau pengguna layanan OTT.

“Akhir Maret, akan saya keluarkan (regulasinya),” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Rudiantara menuturkan, pemerintah berencana agar semua OTT memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment.

Menurut dia, ada beberapa tujuan agar OTT berbentuk BUT.

Pertama, memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik. Misalnya, kata Rudiantara, pertanyaan atau keluhan dari pengguna jasa bisa langsung disampaikan dan direspon jika OTT berbentuk BUT di Indonesia.

“BUT-nya bisa mereka sendiri, atau bisa joint venture dengan operator, karena mereka larinya kan melalui ponsel,” kata Rudiantara.

Kedua, untuk perlindungan konsumen. Rudiantara mengatakan, saat ini misalnya konsumen tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan penyedia layanan surat eletronik seperti gmail.com atau yahoo.com terhadap surat-surat atau dokumen mereka.

“Contoh kedua, kalau pakai kendaraan umum berbasis aplikasi, kan antar-jemput sering banget. Besok-besok tiba-tiba, ada ajakan ‘Makan siang yuk’. Itu kan enggak etis,” kata dia.

Selain itu, Rudiantara juga mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengatur persaingan lebih sehat antara OTT internasional dan OTT nasional.

“Ketiga, mereka harus patuh pada yang berkaitan dengan hukum, termasuk perpajakan,” pungkas Rudiantara.

(Baca: Ini Cara Ditjen Pajak Jerat Facebook dkk untuk Bayar Pajak di Indonesia)

Sebelumnya dikabarkan, raksasa internet, seperti Google, Facebook, dan Twitter, akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat BUT dan membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh OTT harus eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.

"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan obyek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Pengamat: Media Sosial Enggak Bayar Pajak, padahal Dapat Penghasilan dari Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com