Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Maret, Menkominfo Keluarkan Aturan Pajak OTT

Kompas.com - 04/03/2016, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan regulasi untuk mengatur seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT).

Rudiantara mengatakan, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk keperluan hukum dan perpajakan. Melainkan juga perlindungan konsumen atau pengguna layanan OTT.

“Akhir Maret, akan saya keluarkan (regulasinya),” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Rudiantara menuturkan, pemerintah berencana agar semua OTT memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment.

Menurut dia, ada beberapa tujuan agar OTT berbentuk BUT.

Pertama, memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik. Misalnya, kata Rudiantara, pertanyaan atau keluhan dari pengguna jasa bisa langsung disampaikan dan direspon jika OTT berbentuk BUT di Indonesia.

“BUT-nya bisa mereka sendiri, atau bisa joint venture dengan operator, karena mereka larinya kan melalui ponsel,” kata Rudiantara.

Kedua, untuk perlindungan konsumen. Rudiantara mengatakan, saat ini misalnya konsumen tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan penyedia layanan surat eletronik seperti gmail.com atau yahoo.com terhadap surat-surat atau dokumen mereka.

“Contoh kedua, kalau pakai kendaraan umum berbasis aplikasi, kan antar-jemput sering banget. Besok-besok tiba-tiba, ada ajakan ‘Makan siang yuk’. Itu kan enggak etis,” kata dia.

Selain itu, Rudiantara juga mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengatur persaingan lebih sehat antara OTT internasional dan OTT nasional.

“Ketiga, mereka harus patuh pada yang berkaitan dengan hukum, termasuk perpajakan,” pungkas Rudiantara.

(Baca: Ini Cara Ditjen Pajak Jerat Facebook dkk untuk Bayar Pajak di Indonesia)

Sebelumnya dikabarkan, raksasa internet, seperti Google, Facebook, dan Twitter, akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat BUT dan membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh OTT harus eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.

"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan obyek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Pengamat: Media Sosial Enggak Bayar Pajak, padahal Dapat Penghasilan dari Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan Soal Pentertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan Soal Pentertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com