JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta larangan ekspor bibit lobster ukuran 50-100 gram.
Hal tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (13/4/2016).
"Komisi IV DPR RI sepakat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Permen 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan, dengan menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat khususnya masyarakat nelayan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron membacakan kesimpulan rapat.
Ditemui usai rapat, Susi sedikit memberikan bocoran revisi aturan tersebut hanya soal penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Sementara itu, ekspor bibit lobster masih dilarang. "Enggak boleh ekspor (bibit lobster)," kata Susi sembari memasuki mobil.