JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim untuk PT BPR Dana Niaga Mandiri, pasca putusan pencabutan izin usaha BPR tersebut per 13 april 2016.
Menurut Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Dengan demikian, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dana Niaga Mandiri bisa dilaksanakan secepatnya.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata dia melalui rilis ke Kompas.com.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
Selanjutnya, LPS sebagai RUPS BPR Dana Niaga Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut. Pertama, membubarkan badan hukum bank.
Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”.
Keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Dana Niaga Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Kemudian, pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Dana Niaga Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.
"LPS menghimbau agar nasabah BPR Dana Niaga Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi," lanjut Fauzi Ichsan
Kronologi
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri, terhitung sejak tanggal 13 April 2016.
Pencabutan izin tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri. BPR ini berlokasi di Jl Hertasning Raya Timur No.17, Makassar.
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.