Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serapan Rendah, Sejumlah Pemda Dikenai Sanksi Konversi Dana Tunai Jadi Obligasi

Kompas.com - 20/05/2016, 14:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku bendahara negara memberikan sanksi terhadap sejumlah pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang kurang dalam realisasi penyerapan dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Suahasil Nazara menyampaikan, sanksi tersebut berupa konversi anggaran daerah dari dana tunai menjadi bentuk obligasi pemerintah atau surat utang negara.

"Kami sudah lakukan, anggaran bulan April kemarin kita berikan Rp 361 miliar dalam bentuk obligasi," kata Suahasil dalam seminar Kamis malam (19/5/2016).

Suahasil menerangkan, mulai tahun ini pemerintah pusat memberikan transfer ke daerah dalam bentuk tunai dan non-tunai.

Dana transfer daerah diberikan non-tunai apabila hasil penilaian (assesment) menunjukkan kinerja penyerapan anggaran Provinsi/Kabupaten/Kota buruk.

"Daerah yang kita lakukan assesment ada kas yang melebihi tiga bulan kebutuhan, maka pencairan bulan April diberikan non-tunai atau dalam bentuk obligasi," kata Suahasil.

Sayangnya, Suahasil tidak merinci Provinsi/Kabupaten/Kota mana saja yang transfer daerahnya pada April lalu dikonversi dalam bentuk obligasi. Suahasil hanya berharap agar DAU/DBH yang masih 'idle' di daerah bisa segera dibelanjakan.

"Supaya assesment Juni ini baik. Sehingga Juli duitnya bisa dipakai (obligasi dicairkan)," pungkas Suahasil.

Sebagai informasi, sanksi bagi pemerintah daerah yang malas serap anggaran sudah disusun sejak tahun lalu, dan diterapkan dalam anggaran tahun 2016 ini.

Secara garis besar ada dua konsep yang disiapkan, yakni pertama untuk penyerapan DAU/DBH, serta kedua untuk penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Untuk pemerintah daerah yang malas menyerap DAU/DBH, sanksi yang diberikan adalah konversi dana tunai menjadi surat utang negara.

Sedangkan, bagi pemerintah daerah yang malas menyerap DAK, sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian sementara atau pemotongan penyaluran DAK tahun anggaran berjalan.

Kriteria pemerintah daerah yang dinilai malas untuk menyerap DAU/DBH terlihat dari posisi kas yang digunakan untuk belanja APBD. Jika terbilang idle, pemerintah daerah bersangkutan akan dikenai sanksi.

“Kriteria dana idle adalah dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama tiga bulan,” ujar Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Jumat (21/8/2015).

(Baca: Ada Sanksi bagi Pemda yang Malas Serap Anggaran)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com