Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Ketentuan Menjual Produk Halal di Jepang...?

Kompas.com - 25/05/2016, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Atase Perdagangan Tokyo Julia Gustaria menilai peluang ekspor produk halal ke Jepang terbuka lebar.

Menurut data yang dilansir dari Brand Research Institute Inc, penduduk muslim di Jepang diperkirakan berjumlah 185 ribu orang dan nilai pasar produk halal tidak kurang dari 54 miliar yen

Diperkirakan lebih dari 1 juta wisatawan muslim akan berkunjung ke Jepang pada 2020. Jika ditambahkan dengan nilai pasar produk halal sekarang, maka total besar pasar produk halal dapat mencapai 200 miliar yen pada 2020.

Nah, apa saja syarat ekspor produk halal ke Jepang yang harus dicermati oleh eksportir Indonesia?

"Secara umum, tidak ada regulasi khusus untuk produk makanan halal di Jepang," kata Julia melalui siaran pers ke Kompas.com. 

Namun ada dua regulasi yang harus diperhatikan. Pertama, regulasi yang berlaku yaitu Act on Domestic Animal Infectious Diseases Control.

Berdasarkan regulasi ini, importir produk-produk berkategori designated quarantine item harus menyiapkan permohonan inspeksi impor dan sertifikat inspeksi yang diterbitkan lembaga pemerintah negara asal.

Selanjutnya dokumen tesebut harus diserahkan ke kantor karantina hewan di bawah Kementerian Agrikultur, Kehutanan, dan Perikanan Jepang. Pihak karantina akan menerbitkan sertifikat karantina impor bila produk tersebut dinilai tidak akan menyebabkan penyebaran penyakit.

Regulasi kedua adalah Food Sanitation Act yang mengharuskan importir melaporkan produk dengan menyerahkan form notifikasi ke pihak karantina di bawah Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.

Selain itu, surat keterangan kandungan produk, surat keterangan proses produksi, dan sertifikat analisis juga harus disertakan. Bila menggunakan zat aditif makanan, importir perlu memastikan bahwa penggunaannya tidak dilarang di Jepang.

Kompas TV Data Ekspor Indonesia Naik Hampir 8%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com