Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Indonesia Jangan Sampai Menjadi Hutan Aturan

Kompas.com - 28/06/2016, 16:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber ANTARA

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan ekonomi harus disusun dengan penuh kehati-hatian. Dengan demikian, perbaharuan kebijakan (deregulasi) tersebut tidak melahirkan regulasi atau peraturan baru, yang menjadi hutan aturan yang menyulitkan.

"Jangan membuat kebijakan deregulasi dengan melahirkan regulasi baru," kata Wapres Jusuf Kalla (JK) saat memberi arahan pada Rapat Paripurna Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (28/6/2016).

"Kita harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kreatif. Jangan sampai Indonesia menjadi hutan aturan," tegas Wapres Kalla.

Wapres Kalla mengatakan, kebijakan ekonomi harus ditata sebagai reformasi yang terencana. Yakni, sebagai bagian dari kompetisi dan bagian dari memenangkan persaingan seperti yang sering dikatakan oleh Presiden.

"Kebijakan ekonomi ini harus jadi pola yang utuh, bukan sekadar reaktif," ujar dia. (Baca: Semua Regulasi dan Peraturan Turunan Paket Kebijakan Harus Selesai Bulan Ini)

Dia menegaskan, 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah merupakan bentuk respons cepat terhadap situasi ekonomi global yang mengalami perlambatan. Hal itu karena dalam globalisasi, masalah di sebuah wilayah akan berdampak di wilayah yang lain.

Selain Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku tuan rumah, rapat paripurna turut dihadiri Menkopolhukan Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah menteri Kabinet Kerja serta para pejabat kementerian/lembaga.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com